Suara.com - Lisa Ann Coleman, perempuan asal Texas, AS dihukum mati karena terbukti bersalah menyiksa anak kecil berumur 9 tahun hingga tewas. Dia disuntik mati pada Rabu (17/9/2014) waktu setempat atas perintah pengadilan.
Terdakwa Lisa Coleman disuntik mati satu jam setelah Mahkamah Agung AS menolak permohonan bandingnya. Coleman dinyatakan meninggal dunia pukul 6.24 waktu setempat oleh Departemen Kriminal Texas usai diinjeksi dosis pentobarbital.
Coleman tercatat sebagai orang kesembilan, sekaligus perempuan kedua di negara bagian Texas yang disuntik mati sepanjang tahun ini. Secara keseluruhan, Coleman merupakan perempuan ke-15 yang dihukum mati sejak Mahkamah Agung AS memberlakukan hukuman mati di tahun 1976. Sejak disahkan, setidaknya 1400 nyawa pelanggar hukum berat berakhir di ujung insulin.
Coleman hanya tersenyum kecil sembari menoleh ke beberapa teman dan keluarga saat hakim menolak banding dan memerintahkan dilakukan suntik mati.
"Aku baik-baik saja. Katakan kepada mereka aku mengakhirinya dengan kuat. Tuhan Maha Baik," katanya saat itu.
Ketika eksekusi dilakukan, Coleman sempat berbisik pelan.
"Aku cinta kalian semua," katanya. Setelah itu, matanya terpejam dan tak bergerak.
Coleman dinyatakan bersalah atas kematian bocah laki-laki berumur 9 tahun, Davontage Williams. Williams yang merupakan anak kekasihnya, ditemukan tewas di apartemen di Texas Juli 2014 lalu. Di tubuhnya terdapat luka bekas sundutan rokok. Dokter forensik menyebut kematian korban akibat kelaparan. (ABC)