Ahok: Tugas Hansip dan Linmas Tumpang Tindih

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 18 September 2014 | 12:50 WIB
Ahok: Tugas Hansip dan Linmas Tumpang Tindih
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama usai memberikan keterangan terkait pengunduran dirinya dari Partai Gerindra di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) setuju denganĀ  keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menghapus satuan pengamanan sipil (hansip).

Menurutnya, tugas hansip ini memang tumpang tindih dengan pelindung masyarakat (linmas) yang ada hingga tingkat RT/RW. Karenanya, Ahok mengatakan akan mengaturnya nanti.

"Nanti kita atur di lurah dan camat. Tapi memang benar juga sih enggak ada dalam struktur kita ada hansip sebenernya. Itu kan Linmas. Kalau kita pakai itu, kan bajunya bukan hansip, tapi linmas kan. Nah sedangkan dia masih tetap hansip," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (18/9/2014).

Sebelumnya, Presiden SBY melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, yang ditandatanganinya pada 1 September 2014, mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Hankamrata.

"Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," demikian bunyi diktum pertimbangan Perpres No. 88 Tahun 2014 itu seperti dikutip dariĀ setkab.go.id, Kamis (18/9/2014).

?Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI