Suara.com - Pengacara Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak jelas atau kabur.
Hal ini disampaikannya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(18/9/2014).
"Dalam dakwaannya jaksa telah memasukan dua kualifikasi tindak pidana terhadap terdakwa, yaitu terdakwa yang melakukan dan terdakwa yang turut serta melakukan. Dakwaan tersebut menjadi kabur, karena tidak jelas kualifikasi pelaku tindak pidana apa yang didakwakan kepada terdakwa ini," katanya.
Menurutnya sudah sangat jelas kualifikasi pelaku pidana tersebut ada dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Oleh karenanya tidak ada seorang terdakwa didakwa melakukan dua kualifikasi sekaligus karena memiliki konteks hukum yang berbeda.
"Setiap kualifikasi pelaku tindak pidana mempunya konteks hukum yang berbeda, tidak bisa seseorang didakwa mempunyai dua kualifikasi pelaku tindak pidana," tambahnya.
Dia juga menilai bahwa dengan adanya dakwaan yang seperti hal tersebut, maka dakwaan tersebut tidak memiliki kepastian yang berujung pada sulitnya seorang terdakwa untuk melakukan pembelaan, dan dinilainya sebagai sebuah pelanggaran terhadap kepastian hukum.
"Dengan masuknya dua kualifkasi dalam dakwaan, maka tentunya dakwaan tersebut mengandung ketidakpaatian, sehingga menyulitkan terdakwa melakukan pembelaan dan tentunya melanggar prinsip kepastian. Seharusnya Jaksa memasukan apa kualifikasinya dengan jelas," tutupnya.
Arta Meris Simbolon menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9/2014) lalu. Artha didakwa terlibat kasus suap di SKK Migas, yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon didakwa menyuap Rudi Rubiandini sebesar 522.500 dollar AS, di mana saat itu, Rudi menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).