Kasus Jero Wacik, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenperakraf

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 18 September 2014 | 10:46 WIB
Kasus Jero Wacik, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenperakraf
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (kedua kanan) memberikan pernyataan pers di Jakarta Pusat, Rabu (3/9). [Antara/Vitalis Yogi Trisna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekjen Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wardiyatmo Suwarno Tarukaryoso, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai menteri 2011-2013.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Dalam kasus ini KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Pariwisata.

Jero Wacik pernah menjabat sebagai Menteri Pariwisata periode 2004-2011 sebelum menjadi menteri ESDM pada 2011-2013. Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI