Jimly: Indonesia Butuh Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup

Siswanto Suara.Com
Kamis, 18 September 2014 | 09:12 WIB
Jimly: Indonesia Butuh Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup
Ilustrasi kebakaran hutan. (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Indonesia membutuhkan Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup sebagai implementasi dari konstitusi hijau (green constitution) demi kelangsungan hidup masyarakat.

"Pelanggaran terhadap lingkungan sudah cukup tinggi, terutama di abad 20 kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi dan berkaitan dengan demokrasi," katanya di Bogor, Kamis (18/9/2014).

Ia mengatakan Undang-Undang Dasar kita sudah green constitution hanya saya implementasinya belum, maka itu perlu ada Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup, agar pelanggar atau pelaku kerusakan lingkungan bisa diadili seberat-beratnya.

Jimly menjelaskan isu lingkungan hidup sudah menjadi perhatian dunia internasional hampir setengah abad lamanya. Lingkungan hidup menjadi tiga isu besar di dunia bersama hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.

Sejumlah negara telah mengeluarkan produk hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Termasuk Indonesia, dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah memiliki nuasa hijau yang termuat dalam Pasal 28 H ayat (1) yang menyebut setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal berikutnya yakni Pasal 33 ayat (4) yang juga menyebutkan pembangunan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Namun, lanjut Jimly, implementasi dari nuansa hijau dalam UUD 1945 tersebut belum dijalankan. Ini terbukti dengan masih banyaknya terjadi kerusakan lingkungan di Indonesia, baik perorangan, penguasa maupun oleh swasta.

Untuk itu, ia menilai, langkah implementasi pertama dengan menuangkan semua kebijakan dalam bentuk undang-undang dan peraturan agar ditinjau ulang konstitusionalnya, sehingga bila produk undang-undang pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi sedangkan peraturan diajukan ke Mahkamah Agung.

"Supaya kebijakan negara itu diuji konstitusionalnya dengan begitu konstitusi bisa ditegakkan," katanya.

Implementasi dari konstitusi hijau, menurut Jimly, dengan menegakkan semua pasal-pasal undang-undang tentang lingkungan hidup, yang dalam praktiknya sehingga para pencemar lingkungan dibuat jera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI