Nahas, Pelaut Disodomi dengan Ayam Karet

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 17 September 2014 | 22:17 WIB
Nahas, Pelaut Disodomi dengan Ayam Karet
Ilustrasi ayam karet. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pelaut muda Australia diduga diikat, diolesi selai dan salep pereda nyeri, serta disodomi dengan menggunakan mainan ayam karet.

Korban, yang tidak disebutkan namanya itu, diduga dijadikan "tumbal" dalam "ritual di tengah laut" di atas kapal HMAS Newcastle, di lepas pantai Australia Barat pada bulan Agustus 2011.

Empat pelaut Australia sudah dihadapkan pada pengadilan militer di Sidney, Australia pada hari Selasa terkait insiden tersebut. Hanya empat yang diseret ke pengadilan meskipun ada bukti yang menunjukkan bahwa sejumlah pelaut lain juga terlibat.

Juru mudi kapal Rohan Angre, Mitchell Summers, Michael Thompson, dan Jonathan Walter dituduh mengikat si pelaut muda, mengolesinya dengan selai merek Vegemite, dan salep pereda nyeri otot merek Deep Heat lalu melecehkannya dengan menggunakan ayam karet.

Bahkan, setelah itu, Juru mudi Thompson mencoba memasukkan ayam karet tersebut ke mulut si pelaut muda.

"Pada saat itulah dia dilepaskan untuk sementara," kata jaksa penuntut umum Letnan Kolonel David Jordan dalam persidangan militer di Sidney, hari Selasa (16/9/2014).

Dalam persidangan itu terungkap pula bahwa korban disuruh berlutut dan disiram dengan cairan berwarna gelap hingga matanya melepuh. Setelah itu, korban disiram dengan air dan ditinggalkan begitu saja di tempat mandi dengan luka bakar akibat salep pereda nyeri di bagian leher, bahu dan alat kelaminnya.

Setelah mengalami itu semua, korban membersihkan diri lalu berangkat tugas jaga malam itu. Keempat terdakwa dijerat dengan enam pasal, termasuk pasal penyerangan seksual.

Juru mudi Angre sudah mengaku bersalah menyiramkan cairan tak dikenal ke kepala korban sehingga mengakibatkan luka bakar pada kulit dan matanya. (News.com.au)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI