Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) menyatakan kubunya tidak dapat melakukan mediasi atau silaturahmi dengan pihak Suryadhama Ali (SDA) karena tidak diperbolehkan memasuki kantor DPP PPP.
"Bagaimana mau silaturahmi, orang kita masuk aja nggak boleh. Kami membuka silaturahmi itu seluas-luasnya tapi kita mau masuk kantor aja nggak boleh," tutur kata Romy kepada wartawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2014).
PPP kubu Romahurmuziy sebelumnya melaporkan secara resmi Suryadharma Ali (SDA) atas pendudukan kantor DPP PPP ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3348/IX/2014/PMJ/DitReskrimum tanggal 17 September 2014.
Sebelumnya, kisruh PPP kubu Emron Pangkapi dan Romy melaporkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terhasil rapat yang memberhentikan SDA sebagai Ketua Umum PP.
Sementara itu kubu SDA juga melaporkan perombakan pengurusan ke Kemenkumham dan memberhentikan sejumlah nama yang berseberangan dengan dirinya.