Pengamat: Putusan Akhir RUU Pilkada Tergantung Presiden

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 17 September 2014 | 19:12 WIB
Pengamat: Putusan Akhir RUU Pilkada Tergantung Presiden
Ilustrasi pencoblosan. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik dari Universitas Gajahmada Yogyakarta AA GN Ari Dwipayana menyatakan, keputusan akhir pembahasan RUU Pilkada sangat tergantung pada sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat.

"Polemik yang ramai saat ini apakah pilkada diselenggarakan secara langsung atau tidak yakni dikembalikan ke DPRD," kata Ari Dwupayana pada diskusi "Polemik RUU Pilkada" di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Menurut Ari, Presiden SBY sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan pilkada langsung seperti dalam wawancara yang diunggah ke "youtube".

Dalam wawancara tersebut, kata dia, Presiden SBY yang juga ketua umum Partai Demokrat menilai rakyat sudah terbiasa dengan pilkada langsung yang sudah berjalan pada era reformasi selama 10 tahun terakhir.

SBY juga menilai, sistem pilkada langsung cocok dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

Ari menuturkan dengan pernyataan Presiden SBY tersebut hendaknya Pemerintah maupun Partai Demokrat memiliki sikap yang tegas untuk mendukung sikap SBY.

"SBY sebagai presiden dan sebagai ketua umum Partai Demokrat sulit dipisahkan, karena memang figurnya hanya satu," katanya.

SBY sebagai Presiden sekaligus kepala pemerintahan, menurut Ari Dwipayana, hendaknya diikuti pemerintah pada pembahasan RUU Pilkada yang sudah memasuki tahap akhir.

Pakar pada Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Gajahmada Yogyakarta ini menambahkan, sikap SBY sebagai ketua umum Partai Demokrat hendaknya juga diikuti oleh pengurus Partai Demokrat.

Kalau dinamika politik di DPR ternyata tidak berubah karena waktunya sangat mendesak, menurut Ari, presiden sesungguhnya memiliki kewenangan untuk tidak ikut menyetujui RUU Pilkada menjadi UU.

"Kalau Presiden mengambil posisi tidak menyetujui RUU Pilkada, maka persetujuan RUU Pilkada tidak terjadi," katanya.

Menurut Ari Dwipayana, itu artinya pada pilkada 2015 akan kembali ke aturan perundangan sebelumnya yang mengatur soal pilkada. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI