"Kalau Presiden mengambil posisi tidak menyetujui RUU Pilkada, maka persetujuan RUU Pilkada tidak terjadi," katanya.
Menurut Ari Dwipayana, itu artinya pada pilkada 2015 akan kembali ke aturan perundangan sebelumnya yang mengatur soal pilkada. (Antara)