Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menangguhkan pelantikan Jero Wacik sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 karena kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Selain Jero, KPU juga menyampaikan permintaan penangguhan dua anggota terpilih lainnya dari PDI-Perjuangan.
"Nama-nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka sampai sekarang ada tiga, satu dari Partai Demokrat dan dua dari PDI-P. Kami minta kepada Presiden untuk menangguhkan pelantikannya sampai proses hukumnya selesai," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrat itu adalah Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan oleh Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK).
Sedangkan dua Anggota DPR terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut adalah mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi.
Idham Samawi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul, sedangkan Herdian Koosnadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.
Salah satu pertimbangan KPU meminta penangguhan tersebut adalah adanya surat dari KPK yang merekomendasikan penundaan pelantikan bagi para tersangka tersebut.
KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
Jero Wacik diduga melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar. (Antara)