Suara.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman menyatakan tidak setuju dengan rencana Pemerintah Kota Bogor yang melarang mobil asal Jakarta berpelat nopol B masuk ke wilayah Bogor saat akhir pekan.
"Kalau bagi Polri, wilayah kita wilayah Republik Indonesia. Jadi, jangan mengkotak-kotakan seperti itu. Kalau ada kemacetan atau apapun, kita atur. Jangan batas-bataskan daerah," katanya di Jakarta, Rabu (17/92014).
Menurut Sutarman, Pemerintah Kota Bogor tidak perlu membuat larangan sedrastis itu hanya untuk mengurangi kemacetan di wilayah tersebut, karena larangan itu dinilai dapat berdampak kurang baik bagi perekonomian di Bogor.
"Ya kita atur saja lalu lintasnya, jangan dilarang masuk. Nanti orang malah tidak datang ke situ, tidak ada wisata, merugikan diri sendiri," ujarnya.
"Orang yang datang karena daya tarik Kota Bogor itu kan akan menginap, belanja, makan. Itu kan dampak ekonominya luar biasa. Kalau untuk atur kemacetan, bikin jalannya dan bikin kenyamanan," lanjutnya.
Kapolri berharap Pemkot Bogor dapat membuat kebijakan daerah yang sejalan dan tidak bertentangan dengan kebijakan atau peraturan di pusat.
"Perhatikan kebijakan yang lebih tinggi agar Perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Undang-Undang Lantas itu tidak melarang kendaraan berpelat nomor Jakarta masuk ke suatu wilayah. Itu tidak ada dalam undang-undang," kata Sutarman.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor berencana membuat kebijakan untuk melarang kendaraan berpelat nopol B asal Jakarta masuk ke Bogor pada saat akhir pekan.
Kebijakan yang rencananya akan mulai disosialisasikan pada 2015 itu bertujuan mengantisipasi kemacetan yang sering terjadi di Kota Bogor. (Antara)