Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjanji akan membantu jemaat GKI Yasmin untuk segera menyelesaikan masalah penyegelan yang menimpa gereja mereka. Hal itu diungkapkan Menteri Lukman saat menemui perwakilan jemaat GKI Yasmin di kantor Kementerian Agama, Selasa (16/9/2014).
Pada pertemuan itu, jemaat GKI Yasmin diwakili oleh juru bicara Bona Sigalingging, Jayadi Damanik dan Alex Paulus. Selain itu juga hadir Jeirry Sumampow dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan, Menteri Lukman mengungkapkan bahwa Negara tidak boleh oleh kelompok intoleran. Karena itu, Negara harus bisa memastikan bahwa hokum ditegakkan.
"Meski Pak Menteri belum berjanji bahwa akan segera ada pembukaan gereja sesuai putusan MA dan Ombudsman namun kami rasakan ada kesungguhan dari Pak Menteri. Beliau katakan, negara tidak boleh kalah oleh kelompok intoleran. Kata beliau, kita harus berpikir maju, bukan terus-terusan melihat masalahnya, lalu tidak mau menyelesaikannya, tetapi harus melihat bagaimana negara bisa memastikan hukum ditegakkan dan keberagaman Indonesia dijaga. Saya kira itu pernyataan penting Pak Menteri ,” kata Bona dalam keterangan tertulis yang diterima, suara.com, Rabu (17/9/2014).
Bona menambahkan, Menteri Lukman juga berjanji akan terus berupaya membuka segel gereja GKI Yasmin dan berkoordinasi dengan Pemkot Bogor dan juga kepada Presiden. Menurut Menteri Agama, kasus penyegelan GKI Yasmin dimasukkan dalam daftar kasus yang berpotensi menjadi konflik social yang harus segera diselesaikan.
"Kasus GKI Yasmin itu bukan lagi kasus IMB. Soal IMB sudah diputuskan sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Kasus GKI Yasmin adalah contoh nyata dan terang benderang dari pembangkangan hukum yang dilakukan pejabat-pejabat negara, daerah dan pusat, terhadap putusan lembaga tinggi negara, yaitu Mahkamah Agung, dalam kasus GKI Yasmin, dan juga pembangkangan yang sama terhadap putusan lembaga negara Ombudsman Republik Indonesia," kata Bona.
Sejak 2006, GKI Yasmin telah memiliki IMB yang sah. Namun atas tekanan kelompok intoleran, Pemkot Bogor membekukan IMB tersebut pada 2008. Jemaat GKI menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan memenangi proses pengadilan bahkan hingga pada proses Peninjauan Kembali (PK).
Namun Pemkot Bogor membangkang pada putusan tersebut dan justru mencabut IMB GKI di Taman Yasmin pada Maret 2011. Atas pencabutan IMB tersebut, Ombudsman memeriksa dan menyatakan bahwa pencabutan IMB tersebut adalah maladministrasi dan melawan hukum sehingga IMB gereja harus dipulihkan. Kembali, Pemkot Bogor tidak menggubris putusan tersebut.