Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan menangkap dua orang kurir yang membawa seberat 177 kilogram ganja dari Lamteba Aceh Besar.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo, Selasa, mengatakan salah satu tersangka yang diamankan itu berinisial MZ (27) petani yang merupakan warga Dusun Simpang Kursi Desa Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Tersangka lainnya adalah AZ (32), seorang sopir yang merupakan warga Jalan Tgk Chik Ditiro, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kedua pelaku tersebut diringkus aparat keamanan di Jalan Binjai Km 15, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu, (13/9/2014) sekira pukul 13.00 WIB.
"Kedua warga Aceh itu diamankan petugas Polresta Medan saat mengendarai mobil Avanza warna silver BK 1469 JG, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat," ucap Kombes Nico didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander.
Ia mengatakan, ratusan kilogram ganja yang dibawa kedua tersangka tersebut mereka dapat dari Acu, orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Lamteba Aceh Besar.
"Tersangka MZ dan AZ memperoleh ganja dari Acu, dan atas suruhan AB, yang juga DPO, saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lambaro, Aceh Besar, ujarnya.
Kapolresta menambahkan, kedua kurir ganja tersebut mendapat upah dari AB, senilai Rp5.000.000,- per orang.
"Kedua tersangka dan beserta barang bukti seberat 177 kg ganja, satu unit mobil Avanza warna silver BK 1469 JG, dan dua buah handphone merek Nokia dibawa ke Polresta Medan guna proses penyidikan selanjutnya," katanya.
Kombes Nico juga menjelaskan, kedua tersangka narkoba itu, dianggap melanggar pasal 114 (2) subs 112 (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. (Antara)