Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menindaklanjuti laporan keluarga terdakwa tentang dugaan kekerasan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian terhadap terdakwa kasus Jakarta International School (JIS).
"Komnas HAM juga akan melakukan investigasi dan membentuk tim khusus terkait dengan laporan tersebut," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Menurutnya, menindaklanjuti kasus ini agar masyarakat bisa mendapatkan fakta yang sesungguhnya terjadi.
Selain itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti tentang hasil visum tanggal 25 Maret 2014 terhadap korban MAK bahwa tidak ditemukan unsur kekerasan seksual.
"Ketika hasil medis menemukan fakta tidak ada kekerasan seksual, saat itu juga kasus ini harus berhenti," katanya.
Ia menjelaskan, Komnas HAM berkepentingan untuk mengungkap kasus ini agar rakyat kecil tidak jadi korban.
Berdasarkan hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban MAK tidak ditemukan luka lecet atau robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik, dan kekuatan otot pelepas baik.
Sementara hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus MAK tidak ada kelainan. (Antara)