Suara.com - Penyidik Polres Kepulauan Seribu akhirnya menetapkan nahkoda Kapal Motor Paus 1, Abdullah alias ADL (43) sebagai tersangka. Penetapan tersangka sendiri didasari atas gelar perkara dan hasil laboratorium forensik (labfor) Mabes Polri.
"Kita tetapkan tersangka nahkoda kapal inisial ADL. Nahkoda itu tanggung jawab penuh atas keberangkatan kapal dari Kali Adem ke Pulau Pramuka," kata Kapolres Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Ronald, di Kepulauan Seribu, Selasa (16/9/2014).
Johanson menambahkan, dari gelar perkara yang telah dilakukan, terdapat kelalaian yang diduga kuat dari tersangka ADL karena tidak melakukan standar operasional (SOP) dalam pengisian bahan bakar ke atas kapal.
"Dalam SOP yang ada, seharusnya pengisian bahan bakar ke kapal harus dilakukan dari luar kapal, dari hasil llabfor, saat pengisian bahan bakar dari luar kapal. Justru malah diisi dirigen dan dibawa ke dalam oleh ABK. Disana ada sambungan tangki putus dan fase uap percikan yang seketika. Dan ini terjadi 2-3 kali ledakan," jelas paparnya.
Tercecernya bahan bakar pertamax di lubang tangki menimbulkan uap yang mudah sekali terbakar dalam perjalanan. Bau dari bahan bakar yang tercecer itu juga diungkapkan ke 10 saksi yang telah diperiksa.
ADL dikenakan Pasal 360 ayat 1 KUHP dimana kelalaian yang mengakibatkan orang luka berat, sedang sampai ringan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, KM Paus Satu milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, meledak di perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Rabu (27/8/2014).
Saat kejadian, kapal dilaporkan membawa 67 orang penumpang, berikut kru dan ABK sebanyak 11 orang, serta satu orang nahkoda.
Kejadian nahas itu diketahui terjadi ketika kapal meninggalkan Pulau Pari dan baru sampai Gosong Sekati, dekat Pulau Pramuka.
Saat itu, kapal mengalami ledakan besar pada mesin belakang, sehingga mengalami kerusakan pada kelistrikan kapal.
Akibat ledakan tersebut sebanyak 32 orang penumpang yang berada di ruang tertutup itu mengalami luka bakar.