Suara.com - Amnesty International mengecam eksekusi cambuk terhadap lima orang pada 5 September lalu di Pidie, provinsi Aceh. Juru kampanye Amnesty Internasional di Indonesia dan Timor Leste, Joseph Roy Benedict mengatakan, pemerintah Indonesia harus mengakhiri penggunaan hukum cambuk sebagai bentuk penghukuman, dan peraturan daerah yang menyediakannya di provinsi Aceh harus dicabut.
Menurut Joseph, kukum cambuk merupakan salah satu bentuk penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, yang dilarang di bawah hukum internasionial dan melanggar Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, dan Bentuk-bentuk Perlakuan lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat (CAT).
“Pada 2013 Komite HAM menyerukan Indonesia mengambil langkah-langkah praktis untuk menghapuskan penghukuman yang kejam dan untuk mencabut ketentuan-ketentuan dari peraturan-peraturan daerah di Aceh yang mengizinkan penggunaanya di dalam sistem hukum pidana. Sebagai tambahan pelanggaran hukum internasional, hukum cambuk bertentangan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang tertera di Konstitusi Indonesia dan Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM,” kata Joseph dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (16/9/2014).
Lima orang mendapat eksekusi cambuk tujuh atau delapan kali dengan rotan sementara ratusan orang melihatnya di luar Mesjid Al Falah di Sigli, kabupaten Pidie. Mereka semua divonis karena perjudian (maisir) di bawah Qanun No.13/2003 oleh Mahkamah Syariah Sigli pada Agustus 2014.
Sebelumnya, pada Juni 2014, empat orang juga dieksekusi cambuk karena perjudian di kabupaten Aceh Tengah. Antara 2010 dan 2013, paling tidak 139 orang dieksekusi cambuk di provinsi Aceh karena pelanggaran-pelanggaran Syariah.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan serangkaian peraturan daerah (qanun) yang mengatur implementasi hukum Syariah setelah pengesahan Undang-Undang Otonomi Khusus pada 2001. Hukum cambuk diperkenalkan sebagai penghukuman yang diterapkan oleh Mahkamah Syariat Islam untuk serangkaian kejahatan, termasuk hubungan seks di luar perkawinan (zina), mengkonsumsi alkohol, hingga berduaan dengan orang lain yang berlainan jenis kelamin yang bukan pasangan kawin atau anggota keluarga (khalwat).