PPP Kubu Suryadharma Ali Daftarkan Pengurus Baru ke Menkumham

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 16 September 2014 | 15:09 WIB
PPP Kubu Suryadharma Ali Daftarkan Pengurus Baru ke Menkumham
Suryadharma Ali. (Suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) pimpinan Suryadharma Ali mendaftarkan kepengurusan baru DPP kepada Menteri Hukum dan HAM, sekaligus menjelaskan bahwa kepengurusan DPP PPP pimpinan Emron Pangkapi adalah tidak sah.

"Kami mohon agar Menteri Hukum dan HAM memberikan pengesahan untuk perubahan kepengurusan DPP PPP sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memahami duduk persoalan yang terjadi," kata Suryadharma Ali di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Kepengurusan baru DPP PPP pimpinan Suryadharma Ali itu dituangkan dalam surat keputusan No 1363/EXT/DPP/IX/2014 tanggal 14 September 2014 yang ditandatangtani oleh ketua umum Suryadharma Ali dan sekretaris jenderal Syafullah Tamliha.

Surat keputusan tersebut diserahkan oleh Suryadharma Ali dan beberapa pengurus ke Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (15/9/2014) sore dan meminta agar Kementerian Hukum dan HAM dapat mengesahkanya.

Berikut isi surat klarifikasi Suryadahrma Ali kepada Menteri Hukum dan HAM.

Pertama, keputusan pemberhentian Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum DPP PPP melalui rapat Pengurus Harian DPP PPP adalah ilegal, atau tidak sah, karena melanggar AD/ART PPP.

Kedua, ketua umum DPP PPP dipilih dalam forum Muktamar dan hanya dapat diberhentikan melalui forum Muktamar pula, bukan melalui rapat Pengurus Harian DPP PPP.

Ketiga, ketua umum terpilih dibantu oleh formatur mendapat mandat untuk menyusun dan mengangkat anggota DPP PPP yaitu para wakil ketua umum dan ketua-ketua, sekretaris jenderal dan para wakil sekjen, bendahara umum dan para wakil bendahara umum, dan lain-lain.

Maka rapat pengurus harian tersebut di atas merupakan pelanggaran berat terhadap AD/ART partai karena tidak ada logika dan etika politik yang dapat membenarkan pengurus yang diangkat oleh ketua umum kemudian diberhentikan ketua umum yang mengangkatnya.

Keempat, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim, Emron Pangkapi masing-masing sebagai wakil ketua umum dan Romahurmuziy sebagai sekjen DPP PPP dibantu oleh sejumlah pengurus lainnya dengan sengaja dan terencana membelokkan agenda rapat dari agenda resmi yaitu evaluasi pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014, persiapan orientasi caleg terpilih DPR RI 2014, dan pembentukan panitia Muktamar VIII menjadi forum pembahasan pemberhentian ketua umum DPP PPP.

Kelima, tindakan keempat orang tersebut di atas telah melanggar aturan AD/ART PPP yakni pasal 16 Anggaran Dasar tentang tugas dan wewenang Pengurus Harian DPP PPP, pasal 8 ART tentang mekanisme kerja, serta pasal 10 ART tentang pemberhentian anggota dewan pimpinan.

Keenam, atas pelanggaran yang mereka lakukan telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pemberhentian Pengurus DPP PPP masa bakti 2011-2015 dan Surat Keputusan (SK) nomor 1359/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pengangkatan, Pengisian, lowongan jabatan, dan Perubahan susunan personalia Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2015.

Dengan demikian terjadi perubahan susunan personalia Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2015. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI