Ini Alasan MA Cabut Hak Politik Bekas Presiden PKS

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 16 September 2014 | 13:15 WIB
Ini Alasan MA Cabut Hak Politik Bekas Presiden PKS
Terpidana suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) dan terpidana suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah (kiri) di Pengadilan Tipikor Jakarta (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/14)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman terdakwa kasus suap kuota daging impor di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dari 16 menjadi 18 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, ada sejumlah pertimbangan alasan untuk penambahan hukuman itu.

"Apa yang menjadi dasar pertimbangan dalam Kasasi ini adalah, dalam memori kasasi adalah pengulangan fakta yang sudah diperiksa di tingkat pertama dan banding," kata Ridwan dalam konferensi persnya di Kantor MA, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Alasan berikutnya, sambung Ridwan adalah sejumlah hal yang memberatkan LHI itu antara lain, perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR (Komisi I) yang menciderai rakyat, khususnya pemilih yang bersangkutan.

"Kemudian, perbuatan terdakwa adalah, hal ini menjadi ironi karena tidak melindungi nasib peternak sapi dan petani. Kemudian, terdakwa juga telah menerima janji-janji terkait pemberian uang yang jadi pertimbangan keputusan ini," paparnya.

Ketua Majelis Hakim dalam kasasi ini, Artidjo Alkosar, memutuskan hukuman ini juga karena menganggap kasus Lutfhi yang merupakan bekas presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merupakan kerugian negara dan kejahatan serius sehingga majelis hakim menambah masa hukuman terdakwa.

Ridwan menerangkan, sesuai dengan kasasi bernomor 1195/kasasi/pidsus/2014 atas nama terdakwa LHI yang diputus 15 september oleh majelis hakim, memiliki petikan putusan.

“Menolak kasasi pemohon LHI, mengabulkan kasasi JPU kejasaksaan Tipikor, dan menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan denda subsider Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar akan diganti 6 bulan penjara. Serta, mencabut hak politik untuk dipilih publik,” tulis putusan itu.

"Keputusan ini diputuskan secara bulat tanpa dissenting opinion," ujar Ridwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI