Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merespon positif atas putusan tingkat kasasi yang disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman bekas presidn PKS Luthfi Hasan Ishaaq, bisa dijadikan rujukan bagi hakim di pengadilan kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merespon tambahan dua tahun hukuma, menjadi 18 tahun buat Luthfi serta mencabut hak politiknya.
"Putusan MA soal hukuman 18 tahun dan hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi, harus jadi preferensi hukum di bawahnya dan pantas dijadikan benchmark dan rujukan bagi pengadilan," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Selasa (16/9/2014).
Menurutnya hal tersebut dilakukan oleh MA karena adanya fakta yang tidak terbantahkan keterlibatan Luthfi serta itu maraknya tindakan korupsi oleh pejabat publik.
Oleh karena itu Institusinya siap untuk menindak tegas semua pejabat publik yang begitu transaksional dalam menjalankan aksinya untuk mengambil uang rakyat.
"Apa yang dilakukan oleh MA karena mengakomodasi fakta yang kian tak terbantahkan atas terjadinya masifitas perilaku privatisasi dan personalisasi kekuasaan oleh pejabat publik yang dilakukan melawan hukum dan transaksional," tambahnya.
Oleh karena itu menurutnya pejabat publik yang terlibat dalam kasus korupsi harus diberi sanksi yang tegas, seperti mencabut hak politik.
"Sanksi hukum bertemu dengan sanksi sosial politik diharapkan bisa membuat efek deteren yang lebih kuat dan tegas," tutup Bambang.