Suara.com - DPP Partai Keadilan Sejahtera menyayangkan putusan hakim Mahkamah Agung yang memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Itu hakim, bukan algojo. Dengan keputusan ini, hakim sudah jadi algojo," kata Ketua DPP PKS, Nasir Jamil, kepada suara.com, Selasa (16/9/2014).
Anggota Komisi III DPR RI bidang hukum tersebut mengatakan hakim MA telah menjadi algojo karena seharusnya majelis hakim bisa membuat keputusan yang arif, bijaksana, dan berkeadilan.
Nasir juga menilai keputusan tersebut bukan keputusan hukum murni, tetapi sudah bermuatan politik untuk balas dendam.
Terkait apa langkah yang akan ditempuh DPP PKS setelah hakim MA memutuskan memperberat hukuman Luthfi, Nasir mengatakan untuk masalah itu akan diserahkan kepada Luthfi.
"Dia sudah punya pengacara. Kita serahkan sepenuhnya kepada pengacara," kata Nasir.
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada Senin (15/9/2014). Sebelum kasasi ke MA, Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait skandal daging sapi. Luthfi terbukti korupsi dan pencucian uang.