Pemerintah Didesak Segera Sahkan RUU Advokat

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 16 September 2014 | 01:00 WIB
Pemerintah Didesak Segera Sahkan RUU Advokat
Adnan Buyung Nasution.[suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak hanya Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menuai banyak tanggapan. RUU Advokat pun menuai banyak tanggapan kritis dari sejumlah pakar hukum Indonesia. Sejumlah pengacara kawakan seperti Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, Todung Mulya Lubis, TjoeTjoe S. Hernanto dan Franz H Winarta mendukung agar pemerintah segera mengesahkan RUU tersebut.

Todung Mulya Lubis mengungkapkan, RUU Advokat harus segera disahkan. Pasalnya, dengan disahkannya RUU Advokat, akan tercipta banyak ruang sekaligus menciptakan daya kompetisi yang sehat di antara organisasi advokat.

"Dulu organisasi pers kan cuma ada PWI, sekarang berkembang ada AJI, begitu pula dengan advokat, tidak bisa hanya satu wadah. Dengan multi wadah ini, kita harapkan ada persaingan yang sehat dan ada standarisasi yang jelas,"kata Todung dalam konfrensi persnya di Asian Ballroom Hotel Sultan, Jakarta (15/9/2014).

Senada dengan Todung, Frans H Winarta menganggap, apabila RUU Advokat disahkan, maka diyakini mampu menggeser oligarki wadah tunggal.

"Dengan wadah tunggal, mafia hukum akan semakin parah, sistemik dan endemik, maka harus kita rubah, seperti istilah pemerintah sekarang revolusi mental, maka kita dengan RUU advokat ini," papar Frans

Frans menambahkan, wadah tunggal yang diatur dalam undang-undang advokat lama merupakan bentukan rezim Orde Baru sebagai alat pembungkam advokat yang kritis.

"Wadah tunggal adalah ide Pak Harto (Mantan Presiden Soeharto-red), dia mengawasi organisasi advokat, karena para advokat sering mengkritik perpres-perpres yang ada waktu itu," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI