Suara.com - Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan agar mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengurungkan niatnya untuk dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
"Secara etis, seorang tersangka dilantik, kan tidak bagus, sebaiknya jangan dilantik, kalau JW sebagai negarawan yang baik," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2014).
Namun, dirinya Johan menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR. Dan menurutnya, hal tersebut berdasarkan aturan yang ada.
"Kewenangan untuk melantik itu ada di KPU dan DPR, itu dari segi aturannya," tambahnya.
Ketika ditanya terkait dengan aliran dana dan apakah ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Johan mengatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada aksi pemerasan dan paksaan yang dilakukan oleh JW.
"Perkaranya sedang dikembangkan, kalau ada bukti yang kuat maka siap diusut oleh KPK, tapi sampai hari ini belum ada. Kita hanya fokus pada aksi pemerasana dan paksaan yang dilakukan JW, sedangkan apakah ada TPPU-nya belum ke arah sana," tutupnya.
Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini diduga melakukan tindakan pemerasan untuk dana operasional kementerian. Hasil pemerasan tersebut sebesar Rp9,9 Miliar rupiah.