Ketua Adat Biak Numfor Minta Hakim Ringankan Hukuman Yesaya Sombuk

Siswanto Suara.Com
Senin, 15 September 2014 | 13:33 WIB
Ketua Adat Biak Numfor Minta Hakim Ringankan Hukuman Yesaya Sombuk
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua adat Biak Numfor, Yan Piter Yarangga, meminta Majelis Hakim Tipikor agar mempertimbangkan perasaan masyarakat Biak Numfor sebelum memutuskan perkara yang menjerat Bupati Yesaya Sombuk.

"Yang Mulia, saya sangat menghargai hukum, tetapi saya minta agar dalam memutuskan perkara ini tidak semata-mata untuk keadilan hukum saja, tetapi juga harus mengakomodir perasaan masyarakat Papua, khususnya Biak Numfor," kata Yan saat dihadirkan sebagai saksi untuk meringankan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2014).

Menurut Yan, Yesaya merupakan bupati yang suka bekerja keras untuk masyarakat.

Yan menambahkan Yesaya adalah bupati yang mau mengontrak rumah warga dan meninggalkan rumah dinas.

"Keputusan Majelis Hakim akan berdampak bagi masyarakat Papua ke depan karena masalah ini sedang diikuti oleh masyarakat," katanya.

Yesaya didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Pemberian uang bertujuan agar Yesaya memberikan proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

REKOMENDASI

TERKINI