Suara.com - Di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2014), Hepian, petugas keamanan Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, menceritakan kronologis penangkapan Bupati Kabupaten Biak Numfor, Yesaya Sombuk.
Hepian dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi untuk Yesaya Sombuk.
Saat itu, 16 Juni 2014 jam 21.30 WIB, Hepian melihat sejumlah petugas KPK di lorong hotel lantai tujuh.
Ketika itu, ia tengah mengontrol keamanan lingkungan hotel. Petugas KPK kemudian meminta Hepian masuk ke kamar 715 dan di sana ia melihat Yesaya dan pengusaha Teddy Renyut (Direktur PT Papua Indah Perkasa) sedang diinterogasi.
"Anggota KPK banyak di kamar 715. Saya lihat waktu itu anggota KPK itu menginterogasi seseorang yang posturnya tinggi. Saya melihat uang dolar Singapura dan mata uang rupiah," kata Hepian.
Hepian mendengar petugas KPK bertanya kepada Yesaya tentang asal usul uang di kamar 715.
Saat ditanya tentang uang dolar Singapura, kata Hepian, Yesaya diam. Ketika ditanya tentang asal uang rupiah, Yesaya mengatakan itu uang perjalanannya.
Yesaya Sombuk didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Teddy Renyut. Pemberian uang bertujuan agar Yesaya memberikan proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.