Suara.com - "Kami sudah mengirimkan panggilan kedua kepada Syahbandar, namun yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan tanpa ada alasan yang jelas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Polisi Armunanto kepada wartawan, Senin (15/9/2014).
Penjemputan paksa, kata Armunanto, merupakan prosedur penyidik.
"Rencananya kami akan mengeluarkan surat perintah membawa yang bersangkutan," katanya.
Keterangan Tony diperlukan untuk membuat terang perkara meledaknya mesin kapal KM Paus 1. Polisi sedang menyelidiki apakah ada kelalaian dalam peristiwa tersebut.
"Pemeriksaan yang bersangkutan terkait administrasi pelayaran saja," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menambahkan akan segera melakukan gelar perkara. Sebelum gelar perkara dilaksanakan, penyidik akan memeriksa Syahbandar dan petugas pengisi bahan bakar kapal.
"Tapi sebelum itu ada pemeriksaan terhadap Syahbandar dan tukang isi bensin dulu," kata Rikwanto.
Dalam gelar perkara nanti akan diputuskan siapa yang memenuhi unsur menjadi tersangka dalam kasus yang melukai puluhan penumpang kapal.
Kapal Motor Paus 1 milik Dinas Perhubungan terbakar di perairan Kepulauan Seribu. Polres Kepulauan Seribu sudah memeriksa memeriksa 11 saksi, termasuk Nahkoda Kapal Motor (KM) Paus Satu, Abdullah.