Rapimnas PPP Kukuhkan Emron Pangkapi Sebagai Ketum

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 15 September 2014 | 11:35 WIB
Rapimnas PPP Kukuhkan Emron Pangkapi Sebagai Ketum
Ketua Umum PPP versi rapimnas III, Emron Pangkapi (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Pimpinan Nasional III Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengukuhkan Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum PPP periode 2011-2015. Emron menggantikan sekaligus meneruskan kepemimpinan Suryadharma Ali yang telah diberhentikan.

Dalam surat yang ditandatangani pimpinan rapimnas, Emron Pangkapi dan Romahurmuziy, di Jakarta, Senin (15/9/2014), terdapat tujuh butir keputusan Rapimnas III PPP 14-15 September 2014.

Pertama mendukung keputusan rapat pengurus harian DPP PPP ke-18 tanggal 9 September 2014 yang memberhentikan dengan hormat Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2011-2015.

Kedua, mendukung keputusan rapat pengurus harian DPP PPP ke-18 tanggal 9 September yang mengangkat Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2011-2015.

Ketiga, mengamanatkan DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy untuk mendaftarkan perubahan susunan pengurus DPP PPP ke Kementerian Hukum dan HAM.

Keempat, mengamanatkan penyelenggaraan Mukernas sebagaimana diputuskan rapat pengurus harian DPP PPP 9 September 2014 pada waktu secepat-cepatnya yang dibolehkan dalam AD/ART.

Kelima, menginstruksikan DPW PPP seluruh Indonesia melaksanakan rapat pimpinan wilayah atau musyawarah kerja wilayah selambat-lambatnya tanggal 21 September 2014 untuk mensosialisasikan keputusan Rapimnas dan persiapan Mukernas IV PPP.

Keenam, mengamanatkan kepada DPP PPP menerbitkan maklumat, pemberitahuan dan instruksi kepada DPW dan DPC PPP untuk melaksanakan seluruh keputusan partai dibawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekjen Romahurmuziy.

Ketujuh, mendukung seluruh langkah yang dilakukan pengurus harian DPP PPP dalam rangka mengamankan keputusan partai yang ditetapkan secara sah sesuai dengan AD/ART PPP demi menjaga harkat dan martabat partai. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI