Pilkada oleh DPRD, Kepala Daerah Tak Bisa Buat Terobosan Positif

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 15 September 2014 | 09:49 WIB
Pilkada oleh DPRD, Kepala Daerah Tak Bisa Buat Terobosan Positif
Ilustrasi: Ruang Sidang DPRD DKI Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengatakan, ada poin utama dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terkait pro kontra yang mencuat saat ini tentang pilkada langsung dan tidak langsung.

Poin utama itu adalah penegakan hukum yakni reformasi birokrasi yang dilakukan oleh partai politik dengan cara menghasilkan kader terbaik sebagai kepala daerah.

"Jika kualitas peserta partainya belum baik, maka sistem apa pun yang akan diterapkan, hasilnya tetap akan seperti saat ini," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI