LPSK: Perekrutan TKI Harus Menjadi Perhatian

Achmad Sakirin Suara.Com
Minggu, 14 September 2014 | 11:36 WIB
LPSK: Perekrutan TKI Harus Menjadi Perhatian
Ilustrasi sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (Antara/Joko Sulistyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengingatkan, institusi tekait juga memberikan perhatian yang sama terhadap masalah proses perekrutan calon Tenaga kerja Indonesia (TKI).

"LPSK mengingatkan agar perhatian yang sama juga diberikan pada problem yang terjadi di hulu yaitu dari proses perekrutan calon TKI," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam rilis LPSK yang diterima di Jakarta, Minggu (14/9/2014).

Menurut Edwin Partogi, saat ini masih banyak tindak pidana yang terjadi dalam proses perekrutan calon TKI seperti tercatatnya banyak kasus TKI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang dengan modus seragam.

Ia memaparkan, modus itu adalah tipu daya, penjeratan hutang, pemalsuan dokumen, dan lainnya. Bahkan beberapa korban perdagangan orang yang berusia di bawah umur diminta untuk memanipulasi usianya.

Ia mengemukakan, hal itu bisa dilihat dari asal korban yang menjadi terlindung LPSK, yaitu sebanyak 69 dari 113 korban perdagangan orang berasal dari NTT.

"Para korban asal NTT itu tersebar di Medan, Batam, Banten, Bekasi, Bogor, dan Bali. Yang terkemuka juga kasus yang dialami Wilfrida Soik, yang bebas dari hukuman mati di Malaysia karena diketahui ketika direkrut masih di bawah umur. Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa NTT bisa menjadi ladang subur dari tindak pidana ini," ujarnya.

Seharusnya, menurut dia, baik kasus calon TKI ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang dapat dicegah sejak awal apabila ada komitmen di antara instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan dari proses rekrumen dan penampungan.

Untuk itu, LPSK menilai perlu adanya perhatian khusus Polri, Menakertras, BNP2TKI, pimpinan daerah khususnya NTT untuk meningkatkan pengawasan.

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga mengapresiasi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Angkasa Pura dalam kasus pemerasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno-Hatta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI