"Sudah jelas anaknya itu salah sebagai pengedar narkoba, malah mengancam anggota," katanya.
Willy mengatakan, dari tangan tersangka, anggota menemukan dua paket sabu-sabu seberat 5,2 gram yang dibungkus plastik bening, seharga Rp15 juta rupiah. Selain itu, juga diamankan satu unit telepon genggam merk Nokia warna biru.
"Saat dilakukan tes urine, tersangka positif pengguna narkoba. Tersangka sudah masuk kategori pengedar, akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 junto pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," paparnya. [Antara]