Suara.com - Jajaran Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi masih mengembangkan kasus penangkapan tiga anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang memeras seorang pengusaha.
"Kami sudah memeriksa ketiganya dan menyita barang bukti yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya yakni lencana berlambang KPK, kartu identitas dan surat tugas KPK, mobil Avanza, rompi KPK, tiga telepon seluler dan lain-lain," ujar Kapolsek Cibadak, Kompol Undang Deddy kepada Antara, Sabtu (14/9/2014).
Menurut Deddy, untuk melengkapi penyidikan pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Polres Sukabumi dan ketiga tersangka juga dibawa ke Mapolres. Selain itu, pihaknya juga masih meminta keterangan seputar kepemilikan barang bukti yang digunakan para tersangka untuk memeras pengusaha yang diketahui bernama Usman Efendi.
Lebih lanjut, dari keterangan para tersangka atribut lembaga hukum tersebut didapat dari seorang oknum yang mengaku wartawan di Jakarta dan dibeli dengan harga Rp2 juta. Polisi juga menyita plat nomor polisi palsu B 1789 KPK.
"Dari penyidikan sementara, ketiga anggota KPK gadungan ini mengaku sebagai petugas penyidik dan penindakan di KPK. Mereka ditangkap saat meminta uang sebesar Rp2,3 miliar untuk menghentikan penyelidikan atas kasus utang pihutang si pengusaha kepada Koperasi Bina Jaya, Kecamatan Cibadak," tambahnya.
Ketiga anggota KPK gadungan tersebut adalah AS (42) warga Labuan Batu Medan, Sumatera Utara, H (42) dan FY (30) warga Gambir, Jakarta Pusat. (Antara)