Dipecat, Suryadharma Ali Berhentikan Sejumlah Pengurus DPP

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 12 September 2014 | 20:26 WIB
Dipecat, Suryadharma Ali Berhentikan Sejumlah Pengurus DPP
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suryadharma Ali memberhentikan sejumlah kader PPP dari jabatannya sebagai pengurus harian DPP PPP masa kerja 2011-2015, karena dinilai telah melakukan tindakan ilegal dengan memberhentikan dirinya melalui rapat pengurus harian.

Berdasarkan surat keputusan pemberhentian yang dibacakan Wakil Sekretaris Jenderal PPP Akhmad Ghozali, di Jakarta, Jumat (12/9/2014), sejumlah nama kader yang diberhentikan dari kepengurusan partai beberapa diantaranya Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Saifuddin, Romahurmuziy, Reni Marlinawati, Joko Purwanto, Dini Mentari, dan lain-lain.

Nama-nama itu dinilai tidak menaati ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, serta dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena memberhentikan ketua umum melalui rapat pengurus harian.

Suryadharma Ali sendiri menyatakan pemberhentian dirinya oleh orang-orang tersebut sebagai aksi ilegal.

"Pemberhentian saya itu ilegal dan tidak ada dasarnya. Saya satu-satunya orang yang dipilih dalam muktamar secara langsung dan diberi tanggung jawab mengelola partai dari 2012 sampai 2015," tegas Suryadharma Ali.

Suryadharma Ali mengatakan orang-orang yang memberhentikan dirinya adalah orang-orang yang diangkatnya. Jika diibaratkan sebuah kabinet, maka pemberhentian dirinya tidak pantas dilakukan.

"Presiden diberi wewenang angkat menteri-menterinya untuk pembantunya, apa pantas menteri memberhentikan presidennya.," sesal dia.

Dia menduga pemberhentian dirinya yang dimotori sejumlah kader tersebut didasari sejumlah motif.

Pertama, kata Suryadharma, mereka ingin membawa PPP dalam tujuan politik lain yang bertolak belakang dengan keputusan selama ini.

Kedua, pelengseran dilakukan untuk memudahkan pengelolaan pembagian jabatan pada DPR/MPR periode 2014-2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI