Ade Swara baru ditangkap pada sekitar pukul 01.46 WIB setelah menyelesaikan kegiatan Safari Ramadhan.
KPK menjerat Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.