KPK Tetapkan Politisi Hanura Jadi Tersangka Suap

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 12 September 2014 | 19:42 WIB
KPK Tetapkan Politisi Hanura Jadi Tersangka Suap
Juru Bicara KPK Johan Budi (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bambang Wiraatmadji Soeharto (BWS) sebagai tersangka baru terkait dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Praya Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan kemudian menetapkan BWS sebagai tersangka," kata Juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014).

Menurutnya, mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai Hanura tersebut  turut terlibat dalam memberikan suap bersama tersangka lainnya, seorang pengusaha Lusita Ani Razak kepada Kepala Kejasaan Negeri Praya Supri.

Penetapan Bambang sebagai tersangka merujuk pada berkas vonis Lusita dan Subri di persidangan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan KPK, uang yang diberikan kepada Supri senilai 16.400 dolar Amerika Serikat dan Rp23 juta.

Atas perbuatannya, BWS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13  UU 31 gahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI