Tokoh Lintas Agama Larang Pernikahan Beda Agama

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 12 September 2014 | 18:06 WIB
Tokoh Lintas Agama Larang Pernikahan Beda Agama
Sejumlah tokoh perwakilan lintas agama sepakat melarang pernikahan beda agama, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah Majelis Agama di Indonesia membuat kesepakatan bersama tentang pernikahan beda agama. Mereka bersepakat pernikahan adalah peristiwa yang sakral dan harus dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

Hadir dalam kesepakatan bersama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).

"Perkawinan itu adalah peristiwa yang sakral. Oleh karena itu, pada dasarnya harus dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing," kata Ketua MUI Slamet Effendy Yusuf dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Kemudian, lanjutnya, negara wajib mencatat perkawinan yang sudah disahkan oleh agama sesuai UU nomor 1 tahun 1974.

Ketiga, sambung Slamet, kewajiban negara untuk mencatat perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan dicatatkan di catatan sipil sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2006 juncto UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Slamet menambahkan, fakta yang dimiliki MUI, bahwa produk perkawinan yang dipaksakan berbeda agama akan berakhir dengan ketidaksesuaian tujuan perkawinan, dalam islam, sakinah-mawadah-warahmah.

"Dalam pernikahan itu ada normanya, kalau tidak diikuti, apa bedanya laki-perempuan dengan betina-jantan pada hewan. Apa jadinya bila liberal dalam hubungan laki-perempuan," ujar Slamet.

Sementara itu, Perwakilan dari Matakin Chandra Setiawan, menambahkan, pernikahan merupakan suatu kesakralan.

Dia menambahkan, pernikahan adalah bertujuan bukan hanya menyatukan dua pasangan, tapi keluar dan lainnya.

"Maka mereka diteguhkan dalam perkawinan, karenanya mereka harus satu agama supaya bisa diteguhkan," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI