Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok), menyatakan aturan derek parkir liar di beberapa wilayah di Jakarta mulai dirasa ada dampaknya. Menurut dia, aturan tersebut bisa mengurangi kemacetan di sejumlah titik.
"Yang penting adalah efek jeranya itu yang kelihatan. Jadi supaya kelihatan orang Jakarta itu kapok juga kena Rp500 ribu," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Kata Ahok, sejumlah wilayah seperti di Cilincing, Jakarta Utara dan Kalibata, Jakarta Selatan, sudah mulai terurai kemacetannya gara-gara parkir liar itu. Dia berharap ke depan seluruh wilayah di Jakarta sudah tidak ada lagi parkir liar yang membuat kemacetan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan derek parkir liar di beberapa wilayah Jakarta dengan denda mencapai Rp 500 ribu per kendaraan. Penerapan aturan tersebut untuk mengurangi kemacetan karena parkir liar yang ada di Jakarta.