Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan nasihatnya terkait polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang berpotensi dilakukan melalui DPRD.
"Saya tidak boleh berkomentar atas RUU Pilkada karena berpotensi dibawa (dilakukan uji materi) ke MK. Tetapi kalau mau tahu pilkada demokratis seperti apa, silahkan baca putusan MK terdahulu," kata Patrialis Akbar di sela-sela acara diskusi "Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme" di PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Patrialis mengatakan putusan MK terdahulu itu memuat pandangan MK mengenai pilkada yang demokratis. Putusan itu, kata dia, merupakan hasil dari uji materi yang dilakukan mahasiswa Universitas Esa Unggul.
"MK sudah pernah membahas secara tuntas tentang masalah pilkada itu, yang dimaksud demokratis yang bagaimana, silahkan dibaca lagi. Putusan MK itu tentang kasus bahwa MK tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada, yang diajukan mahasiswa Universitas Esa Unggul," terang Patrialis.
Patrialis tidak menjelaskan secara detail putusan apa yang dimaksud, namun berdasarkan penelusuran, MK pernah menangani gugatan yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, beserta dua penggugat perseorangan di bulan-bulan awal tahun 2014.
Dalam gugatannya, seluruh Pemohon meminta MK tidak lagi menangani sengketa pilkada, karena kewenangan itu mengalihkan tugas pokok MK selaku penguji undang-undang.
MK pun pada 19 Mei 2014 mengeluarkan putusan menghapus kewenangan MK menangani sengketa pilkada. MK tetap akan menangani sengketa pilkada sampai ada undang-undang pengganti. (Antara)