Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dua oknum guru Jakarta International School (JIS), yang menjadi tersangka kasus sodomi bocah TK.
Masa penahanan diperpanjang hingga 20 hari ke depan, pasalnya masa penahanan kedua tersangka di kepolisian habis pada hari ini, Jumat (12/9/2014).
"Masa penahanannya selama 60 hari sudah habis hari ini dan penyidik sudah meminta perpanjangan masa penahanan selama 20 hari lagi beberapa waktu lalu," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Mapolda Metro Jaya.
Heru menambahkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik belum merampungkan berkas pemeriksaan kedua tersangka. Berkasnya sendiri sudah dikembalikan (P19) beberapa waktu yang lalu.
"Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi yang ada, sesuai petunjuk jaksa," imbuhnya.
Heru pun yakin berkasnya akan dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Karena menurutnya, penyidik sudah memiliki bukti yang lebih dari cukup sebagai syarat berkas tersebut untuk dinyatakan P21.
Sudah dua kali penyidik memperpanjang masa penahanan kedua oknum guru tersebut sejak ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari, penyidik kemudian memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.