Suara.com - Kepolisian Resor Siak, Riau, menggagalkan transaksi sabu-sabu di depan kompleks kuburan warga keturunan Tionghoa, di Jalan Sultan Syarif Kasim Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
"Dalam kasus ini, anggota juga berhasil mengamankan beberapa orang tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo melalui pesan elektronik di Pekanbaru, Jumat (12/9/2014).
Ia mengatakan, kronologi pengungkapan dan penangkapan tersangka, berawal ketika aparat mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan kompleks pemakaman itu.
Pada Selasa (9/9/2014), sekitar pukul 19.45 WIB, kata dia, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Beberapa waktu kemudian, kata dia, anggota melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial R.
"Tersangka pertama itu diamankan sekaligus dengan barang bukti narkotika berupa dua paket kecil sabu-sabu senilai Rp250 ribu," katanya.
Aparat, kata dia, selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya didapat nama pelaku lainnya.
Dari informasi hasil pengembangan itu, kata dia, dilakukan penangkapan kembali terhadap tersangka H serta barang bukti sabu-sabu sebanyak delapan paket kecil yang diletakkan di lantai rumah tersangka di Jalan Suak, Siak.
Hasil pengembangan lagi, kata Guntur, aparat kembali mengamankan tersangka AA di Jalan Sultan Ismail, Siak.
"Saat ini ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya. (Antara)