Suara.com - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui langkah Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi untuk menghentikan proses pengadaan kendaraan bagi pejabat negara Pemerintahan Presiden terpilih Joko Widodo.
"Saya setuju untuk menghentikan secara total pengadaan kendaraan. Saya persilakan presiden baru dengan pemerintahannya untuk memproses pengadaan kendaraan ini," kata Presiden SBY, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
Sedianya, pemerintah menetapkan Mercedes-Benz sebagai pemenang lelang pengadaan mobil bagi para pejabat negara dengan nilai tender sebesar Rp91,94 miliar untuk pengadaan 72 Mercy tipe E-Class 400.
Pengadaan kendaraan tersebut meliputi kendaraan bagi Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD beserta wakil-wakilnya, Ketua MA, Ketua MK, dan semua pejabat negara lainnya, termasuk para menteri.
Alasan penghentian proses pengadaan kendaraan, menurut Presiden SBY, untuk menepis tudingan bahwa pemerintahnya boros, dan untuk menangkis kritikan yang ditujukan kepada Mensesneg.
"Saya persilakan presiden baru dan pemerintahannya untuk memproses pengadaan kendaraan ini. Saya tidak ingin ada ganjalan, dan sekali lagi saya tidak ingin diadu-adu dengan presiden terpilih Pak Joko Widodo," katanya.
Presiden SBY menegaskan bahwa dirinya memberi keleluasaan kepada presiden baru Joko Widodo untuk memilih dan memutuskan setiap hal yang telah disiapkannya.
Selain itu Presiden SBY juga telah mengeluarkan enam kebijakan lainnya dalam usahanya membangun tradisi baru suksesi kepemimpinan melalui komunikasi dan konsultasi.
Menurut Presiden, pengangkatan pejabat-pejabat utama itu ada aturan dan mekanisme yang barlaku.
"Meskipun demikian, sekali lagi saya mempersilakan Presiden baru Pak Jokowi untuk mengambil keputusan tentang perangkat itu. Karena perangkat itulah yang akan membantu beliau menjalankan pemerintahan lima tahun mendatang," kata Presiden SBY.
Presiden juga memutuskan untuk tidak mengganti pimpinan Badan Usaha Milik Negara.
"Presiden barulah, dengan mekanisme dan aturan, yang akan menetapkan pejabat BUMN yang perlu diganti. Ada proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), ada fit and proper test oleh Meneg BUMN," katanya.
Namun begitu, Presiden SBY menyerahkan sepenuhnya penggantian pejabat BUMN itu kepada presiden terpilih.
Demikian pula dalam menetapkan pembantu-pembantu presiden, dan wakil presiden, Ketua Sekretariat Presiden, para ADC presiden dan wapres, ADC Ibu Negara, dan istri wapres.
Meskipun ada kriteria, persyaratan, tes dari seluruh angkatan dan kepolisian, Presiden SBY mempersilakan Joko Widodo untuk memilih sendiri.
"Kalau orang itu belum ada dalam seleksi, presiden dan wapres terpilih menginginkan seseorang boleh saja selama sesuai dengan kriteria yang ditetapkan TNI dan Polri, dan tetap mengikuti seleksi," katanya.