Presiden juga memutuskan untuk tidak mengganti pimpinan Badan Usaha Milik Negara.
"Presiden barulah, dengan mekanisme dan aturan, yang akan menetapkan pejabat BUMN yang perlu diganti. Ada proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), ada fit and proper test oleh Meneg BUMN," katanya.
Namun begitu, Presiden SBY menyerahkan sepenuhnya penggantian pejabat BUMN itu kepada presiden terpilih.
Demikian pula dalam menetapkan pembantu-pembantu presiden, dan wakil presiden, Ketua Sekretariat Presiden, para ADC presiden dan wapres, ADC Ibu Negara, dan istri wapres.
Meskipun ada kriteria, persyaratan, tes dari seluruh angkatan dan kepolisian, Presiden SBY mempersilakan Joko Widodo untuk memilih sendiri.
"Kalau orang itu belum ada dalam seleksi, presiden dan wapres terpilih menginginkan seseorang boleh saja selama sesuai dengan kriteria yang ditetapkan TNI dan Polri, dan tetap mengikuti seleksi," katanya.