Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai oleh Yudi Kristana, menuntut terdakwa penerima gratifikasi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, Anas juga dituntut hukuman denda sebesar Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan.
"Jaksa Penuntut Umum memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider lima bulan kurungan," ungkap Jaksa Yudi Kristana, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014).
Selain pidana penjara dan denda, hukuman tambahan yang dituntut dijatuhkan kepada Anas adalah membayar sejumlah uang yang pernah diterimanya dalam kasus tersebut. Jika tidak dikembalikan, maka hartanya dituntut untuk disita dan dilelang, dan apabila hasil lelangnya tidak tercapai maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Selain itu, terdakwa juga harus membayar semua uang yang diterimanya, dan kalau tidak akan dipidana empat tahun penjara, serta juga dicabut izin usaha atas perusahaan pertambangan yang dimiliki terdakwa di Kalimantan Timur," tambah Yudi.
Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa adalah bahwa terdakwa pernah menjadi anggota DPR RI, dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta melakukan aksi obstruction of justice. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, serta masih punya tanggungan yaitu keluarganya.