Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk sindikat pembobol rumah di kawasan Jabodetabek yang menjadi buronan. Para tersangka berhasil ditangkap di Banyumas Jawa Tengah.
"Ada lima orang yang ditangkap inisial SG alias G, D alias I, YS alias Y, G alias I dan Y alias HY," kata Kepala Satuan Reserse Mobil Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Didik menambahkan, untuk empat orang lagi masih dalam pengejaran petugas dengan inisial E, MT, MD, S alias G.
"Mereka merupakan spesialis pembobol rumah dan beroperasi di Jakarta dan Jateng, dan termasuk sindikat pembobol rumah lintas provinsi," imbuhnya.
Didik kembali menambahkan, dalam melakukan aksinya para pelaku memanhat pagar rumah dan mencongkel jendela rumah lalu mendobrak pintu kamar tidur.
"Selanjutnya pelaku menyekap, melakban mata dan mulut korban sambil menodongkan senjata api dan sebilah golok," terang Didik.
Selain itu, pelaku juga menggunakan bor listrik untuk membuka brangkas besi ataupun lemari yang sulit untuk dibuka.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mobil Grand Livina, satu jam tangan Patek Philipe, satu buah celurit, satu buah bor listrik, enam buah handphone, sembilan buah obeng, dan tiga sarung tangan hitam.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP atas tindak pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.