Pemerintah Tak Bisa Cabut Usulan RUU Pilkada
Kemendagri tetap membuka dua opsi soal mekanisme Pikada.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya tidak dapat mencabut usulan pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah karena sudah dalam pembahasan cukup lama di DPR RI.
"Kok pemerintah yang mencabut, nggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR," kata Mendagri di kantornya, Jakarta, Kamis (11/9/2014)
Jika RUU Pilkada ini dibatalkan, maka pelaksanaan pilkada di tahun 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada merupakan salah satu dari tiga turunan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Mendagri pun menyiapkan dua pilihan yakni draf RUU Pilkada lewat DPRD dan secara langsung.
Baca Juga: Berapa Bayaran Reza Rahadian Sekali Main Film? Kini Terancam Jadi Pengangguran usai Ikut Demo
"Kami berikan dua opsi, pertama soal pilkada langsung dan yang kedua melalui DPRD, itu berlaku baik di provinsi maupun kabupaten-kota," tambah Gamawan.
Enam fraksi di DPR hingga kini masih ‘ngotot’ untuk menghapuskan mekanisme Pilkada lansung dan memilih Pilkada di tangan DPRD saja.
Keenam fraksi itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara itu, seluruh bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seuruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia mendesak Pemerintah untuk mencabut usulan RUU Pilkada yang masih dibahas oleh DPR RI. (Antara)