Suara.com - Penertiban parkir liar yang digencarakan pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan diperluas ke kawasan Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat.
"Di daerah tersebut memang rawan parkir liar dan kami sudah rencanakan akan melakukan penertiban di sana," kata Kepala Dishub DKI Jakarta M. Akbar di Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Ia menjelaskan, titik yang disasar untuk penertiban parkir liar adalah depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sampai ke arah Glodok.
"Pada hari kedua penertiban, kami sudah razia satu mobil berplat merah di depan PN Jakarta Pusat yang langsung dibawa ke tempat penampungan di Rawa Buaya, jadi di sana memang rawan," katanya.
Menurutnya, pihaknya tidak pandang bulu untuk menertibkan semua jenis kendaraan yang parkir liar termasuk mobil yang berplat merah.
"Dari hari pertama penertiban berbagai jenis kendaraan sudah kami derek, dari mobil pribadi, mobil plat merah, angkutan kota hingga truk trailer," kata M. Akbar.
Ia juga menambahkan pihaknya berencana untuk menambah truk derek sebanyak 20 unit pada tahun depan.
"Saat ini Dishub DKI hanya memiliki 14 truk derek, ini tidak cukup untuk membawa kendaraan hasil penertiban di seluruh wilayah Jakarta," katanya.
Menurut M. Akbar, usulan mengenai penambahan truk derek tersebut akan diajukan dalam RAPBN 2015. (Antara)