Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Kendaraan Roda Dua

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 11 September 2014 | 21:40 WIB
Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Kendaraan Roda Dua
Subdit Resmob Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor atau curanmor di kawasan Tangerang, Banten, di Jakarta, Kamis (11/9). [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk kawanan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua. Salah seorang tersangka harus ditembak karena melawan polisi dengan senjata api.

"Diamankan tujuh orang tersangka, diantaranya WYD, MRS, AS alias R, HDR alias U, NH alisa N dan AJ dan satu orang terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan, sehingga meninggal dunia, inisial ABD," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (11/9/2014).

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Mobil (Resmob), Didik Sugiarto, menyatakan pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang di parkir di tempat tertentu yang posisinya kurang aman. Dengan menggunakan kunci leter T, pelaku merusak kunci tersebut dan membawa kabur kendaraan.

Setelah berhasil mendapatkan kendaraan, tersangka WYD menjualnya ke AS, yang kemudian AS menjual kembali ke NH alias N dan tersangka AJ dengan harga yang relatif murah.

"Pada saat melakukan pencurian, tersangka selalu membawa senjata api dan senjata tajam untuk melukai korbannya pada saat mendapat perlawanan," imbuhnya.

Kendaraan bermotor tersebut diambil di daerah Jakarta, kemudian dijual ke seorang penadah di Banten, lalu ditampung dan dijual lagi di Banten. Untuk penadah berhasil ditangkap di Banten dan di Tangerang, sementara pelakunya ditangkap di Ciledug.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua pucuk senjata api dan sembilan peluru aktif, tiga buah senjata tajam, satu kunci T, 18 Unit motor, satu buah komputer tablet, dan enam buah telepon seluler.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/Drt?1951 dengan ancaman hukuman, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI