SBY Punya 50 Persen Kewenangan Menolak RUU Pilkada

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 11 September 2014 | 12:38 WIB
SBY Punya 50 Persen Kewenangan Menolak RUU Pilkada
Presiden SBY menghadiri Sidang Paripurna di gedung DPR/MPR RI, Jumat (15/8). [Rumgapres/Abror]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Walaupun suara pemerintah sudah diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak Pilkada lewat DPRD, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata tetap masih diminta menyampaikan pendapat langsung soal penolakan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara dan Pemilu Refly Harun meminta SBY turun tangan dan menyatakan sikap pemerintah berkaitan dengan RUU Pilkada yang saat ini masih dalam perdebatan di DPR.

"Saya menghimbau kepada Pak SBY kalau pilkada langsung maka dia menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap rancangan itu," katanya di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Refly melanjutkan, jika nantinya Pilkada tetap dipilih oleh DPRD, maka seluruh hak rakyat yang memberikan suaranya telah dirampas oleh segelintir orang di DPRD.

"Dia (SBY) mempunyai 50 persen kewenangannya untuk membatalkan RUU ini," kata Refly.

Rafly juga mengatakan, Presiden SBY jarang memberikan kewenangannya menentukan sikap yang tepat untuk negara di akhir jabatan.

"Di akhir masa pemerintahannya SBY bisa menyatakan tidak setuju pada proposal RUU Pilkada. Sehingga kita akan kembali pada undang-undang Pemilu yang lama," ujarnya.

Sejumlah partai pendukung Prabowo masih ngotot mengusulkan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD dalam RUU Pilkada. Hal ini dicurigai merupakan buntut daripada kekalahan di ajang Pilpres 2014.

Partai yang mendukung penghapusan PIlkada langsung yakni Partai Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PAN dan PPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI