Ibu Pembuang Bayi Kembar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 11 September 2014 | 01:31 WIB
Ibu Pembuang Bayi Kembar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Ilustrasi [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mayat bayi kembar berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang tiba-tiba mencium bau busuk saat sedang mencari rumput untuk ternaknya. Setelah ditelusurui, bau itu berasal dari tas plastik hijau yang berisi mayat kedua bayi kembar itu.

Dalam persidangan terungkap, Janiati tega membuang bayi kembarnya karena khawatir suaminya, Warsimin, kembali pergi merantau ke Sumatera demi mencari nafkah.

Di lingkungannya, pasutri yang telah dikaruniai empat anak ini dikenal sebagai keluarga miskin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI