Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (10/9/2014), menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Janiati (39), karena terbukti bersalah membuang sepasang bayi kembar yang baru dilahirkannya pada 17 April 2014 lalu.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan kekejaman kepada anak kandungnya, yang seharusnnya dia rawat, sehingga menyebabkan kematian," putus Ketua Majelis Hakim, Joko Atmoko.
Saat majelis hakim membacakan vonis tersebut dan mengetukkan palu tanda putusan ditetapkan serta dinyatakan sah, Janiati yang mengenakan setelah pakaian dan jilbab warna merah, terlihat pasrah.
Wajahnya sedikit tertunduk sementara tangan kanannya sesekali menyekap air matanya yang berlinang.
Kepada tiga majelis hakim, Janiati kemudian menyatakan menerima putusan tersebut. Ia mengatakan itu setelah lebih dahulu berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Mulharjanto.
Sementara di pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut, karena dianggap lebih ringan dan di bawah tuntutan mereka, yakni penjara tujuh tahun.
"Masih akan konsultasi dengan pimpinan dulu," kata Jaksa Tartilah usai sidang.
Terpidana Janiati sendiri langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan berkomentar apapun soal putusan hakim. Ia memilih berjalan cepat menuju ruang tahanan PN Ponorogo.
Perjalanan Janiati menuju penjara dimulai saat dirinya tega membuang bayi kembar laki-laki yang baru saja dilahirkannya sendiri tanpa bantuan orang lain, pada Kamis, 17 April 2014.
Bayi kembar Janiati ditemukan tewas di tepi jurang dekat hutan Dusun Pathok, dekat rumahnya di Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo pada Senin (21/4/2014) petang atau lima hari setelah kelahiran.