KPK: Dugaan Tindak Pidana Pencucian Oleh Anas Bisa Dibuktikan

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 10 September 2014 | 23:54 WIB
KPK: Dugaan Tindak Pidana Pencucian Oleh Anas Bisa Dibuktikan
Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Handika, akan berlebihan jika Anas sampai dituntut pidana seumur hidup karena perlu dipertimbangkan bahwa dalam diri Anas ada jejak sejarah yang membuktikan perannya yang bermanfaat bagi negara.

Sidang tuntutan terhadap Anas Urbaningrum akan digelar pada Kamis, 11 September 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI