Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Laode Ida mengatakan DPD RI secara kelembagaan menolak pemilu kepala daerah dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Keputusan DPD RI itu diputuskan setelah melakukan kajian bersama sejumlah perguruan tinggi perihal dampak positif dan negatifnya bagi rakyat dan penegakan demokrasi," kata Laode Ida di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Menurut dia, pilkada langsung yang sudah diselenggarakan pada era reformasi selama sekitar 10 tahun terakhir, merupakan amanah reformasi dan bagian dari konsolidasi demokrasi.
Kalaupun ada dampak positif dan negatif dari penyelenggaraan pilkada langsung, kata dia, sebaiknya dievaluasi dan diperbaiki sisi negatifnya, bukan malah mengembalikan pilkada ke DPRD.
"Pilkada langsung merupakan aspirasi rakyat dan menjadi amanah reformasi," katanya.
Dia menjelaskan pilkada langsung sudah diselenggarakan selama 10 tahun terakhir dan melibatkan secara aktif rakyat yang pada 2014 jumlahnya sudah mencapai 186 juta pemilih.
Kalau saat ini pemerintah dan sejumlah partai politik di DPR RI ingin mengembalikan pilkada ke DPRD, Laode menilai, hal itu adalah perampasan hak politik rakyat yang sudah terselenggara selama 10 tahun terakhir.
Laode juga mengatakan jika pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tetap kukuh untuk mengerahkan RUU Pilkada yang didalamnya berisi pasal mengembalikan pilkada ke DPRD maka pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai gagal melakukan konsolidasi demokrasi. (Antara)